Thursday, December 22, 2011

Update Aplikasi SIMAK BMN 2010 dan Persediaan 2010 Versi Desember 2011

Untuk mendownload Update Aplikasi SIMAK BMN 2010 Versi Desember 2011 klik disini 

Untuk yang sudah mendownload Update Persediaan Versi Desember, dikarenakan ada masalah dalam update tersebut dimohon untuk menggunakan Update yang Versi Juli klik disini 

Wednesday, December 14, 2011

Sunday, December 11, 2011

Persyaratan Rekonsiliasi Semester II dan Tahunan 2011

Maaf  karena ada beberapa tambahan persyaratan, bagi yang sudah mendownload Persyaratan Rekonsiliasi sebelum Tanggal 13 Desember 2011 Jam 15.00 dipersilahkan untuk mendownload ulang Persyaratan Rekonsiliasi Semester II dan Tahunan 2011 silahkan klik disini 

Thursday, November 3, 2011

Forum Tanya Jawab

Untuk Teman-teman  yang ingin berbagi pertanyaan silahkan klik disini atau kirim ke email kami diatas.

Tuesday, July 12, 2011

Update Aplikasi BMN Juli 2011

Update Aplikasi SIMAK BMN 2010 Versi 11 Juli 2011, Persediaan  2010 Versi 05 Juli 2011, dan SIMAK BMN Wilayah Versi 11 Juli 2011

Klik  Update Aplikasi BMN Juli 2011 untuk unduh (download)

Thursday, June 16, 2011

Monday, June 6, 2011

Prosedur Lelang



Prosedur Lelang
Pengertian lelang menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Lelang/Vendureglement atau yang disingkat dengan VR Stb. 1908 No. 189 adalah Penjualan Umum atau Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha mengumpulkan peminat/peserta lelang dan Pasal 1 a menentukan Penjualan Umum atau Lelang harus dilakukan oleh atau dihadapan seorang Pejabat Lelang.
 Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Dari kedua pengertian lelang tersebut di atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang :
  1.  Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum;
  2. Di dahului dengan pengumuman lelang/mengumpulkan peminat/peserta lelang;
  3. Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan Risalah Lelang;
  4. Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat kompetitif.

Sebagai suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai kelebihan/keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In Control, Obyektif, Kompetitif, dan Otentik. 
a.  Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas di antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka diberikan hak dan kewajiban yang sama. 
b. Kompetitif, karena lelang pada dasarnya menciptakan suatu mekanisme penawaran dengan persaingan yang bebas di antara para penawar tanpa ada tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu harga yang wajar dan memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual.
c.    Build in control, karena lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum. Berarti, pelaksanaan lelang dilakukan di bawah pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan apabila ada pihak yang keberatan sudah dapat mengajukan verzet. Hal ini dilakukan supaya dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan. 
d.  Otentik, karena pelaksanaan lelang akan menghasilkan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual sebagai bukti telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang, sedangkan bagi pembeli sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk balik nama.

Dengan sifat yang unggul tersebut maka lelang akan menjamin kepastian hukum, dilaksanakan dengan cepat, mewujudkan harga yang optimal sekaligus wajar, dan efisien. Lelang sendiri memiliki dua fungsi, yaitu:
1. Fungsi privat, terletak pada hakekat lelang dilihat dari tujuan perdagangan. Di dunia perdagangan, lelang merupakan sarana untuk mengadakan perjanjian jual beli. Berdasarkan fungsi privat ini timbul pelayanan lelang yang dikenal dengan lelang sukarela.
2.    Fungsi publik, ini tercermin dari tiga hal:
  • mengamankan aset yang dimiliki atau dikuasai negara untuk meningkatkan efisiensi      dan tertib administrasi pengelolaan aset negara;
  • mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang;
  • pelayanan penjualan barang yang mencerminkan wujud keadilan sebagai bagian dari sistem hukum acara di samping eksekusi PUPN, Pajak, dan Perum Pegadaian.

Pelayanan lelang merupakan penjualan dalam rangka mengamankan aset negara seperti lelang barang-barang inventaris milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Non Persero maupun yang bersifat eksekusi baik di bidang pidana, perdata maupun perpajakan Di bidang pidana misalnya ada lelang barang rampasan kejaksaan, sitaan kepolisian dan lelang sitaan KPK sedangkan di bidang perdata seperti lelang eksekusi Pengadilan Negeri, lelang berdasar Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan lelang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara, di bidang perpajakan adalah lelang sitaan pajak.

PROSEDUR LELANG



Berdasar PMK Nomor 93/PMK.06/2010 lelang dibedakan menjadi dua macam, yaitu
Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi. Lelang eksekusi, terdiri atas:
1.    Lelang Sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Lelang yang dilaksanakan terhadap barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan jaminan hutang di bank-bank pemerintah.
2.    Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri
Lelang untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, termasuk lelang Undang-Undang Hak Tanggungan.
3.    Lelang Eksekusi Pajak
Lelang yang dilakukan terhadap barang-barang wajib pajak yang telah disita untuk membayar hutang pajak kepada negara.
4.    Lelang Harta Pailit
Lelang barang-barang atau harta kekayaan seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
5.    Lelang berdasar Pasal 6 UUHT
Lelang barang-barang atau harta kekayaan debitur yang telah diserahkan kepada kreditur yang diikat dengan Hak Tanggungan karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi).
6.    Lelang Barang-barang yang Tidak Dikuasai / Dikuasai Negara (DJBC)
Lelang barang-barang yang oleh pemiliknya atau kuasanya tidak diselesaikan administrasi pabeannya.
7.    Lelang Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP
Lelang barang yang disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
8.    Lelang Rampasan
Lelang barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, misalnya alat yang dipakai untuk melakukakan kejahatan, barang selundupan.
9.    Lelang Barang Temuan
Lelang barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, dan setelah diumumkan dalam waktu yang ditentukan tidak ada pemiliknya.
10. Lelang Fiducia
Lelang barang yang telah diikat dengan fiducia karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi).
11. Lelang Eksekusi Gadai
12. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Berdasar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lelang Noneksekusi meliputi :
1.    Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah
Lelang barang-barang inventaris semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
2.    Lelang Noneksekusi Wajib barang Dimiliki Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bukan penghapusan inventaris)
3.    Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Nonpersero
4.    Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya Dari Tangan Pertama. Lelang kayu milik PT. Perhutani yang telah terjadwal setiap bulannya.

klik untuk petil (download) Prosedur Lelang

Thursday, February 17, 2011

Pengurusan Piutang Negara

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada tahun anggaran ini kami mampu memenuhi target Pengurusan Piutang Negara yang dibebankan kepada kami.
Tak lupa kami juga menghaturkan terima kasih atas kerja sama yang baik kepada Penyerah Piutang yang berada di wilayah kerja kami.
Pada tahun anggaran ini target yang dibebankan untuk Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) sebesar Rp.7.760.000.000,00, sedangkan untuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) sebesar Rp.487.293.970,00.
Pencapaian target sampai dengan tanggal 08 Februari 2011 untuk PNDS adalah 102,67 %, sedangkan Biad PPN adalah 159,11 %.

Tuesday, February 15, 2011

Syarat-Syarat Penghapusan BMN


  • Penghapusan Peralatan dan Mesin
  1. Surat Usulan Penghapusan
  2. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penghapusan ditetapkan minimal Eselon II
  3. Berita Acara Penelitian/ Penilaian BMN yang akan dihapus dan ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala kantor dan dilampiri daftar barang yang akan dihapus yang memuat : nama barang, kode barang, NUP, merk/type, tahun perolehan, harga perolehan, harga limit dan kondisi
  4. Surat Pernyataan bahwa barang penghapusan tidak mengganggu TUPOKSI
  5. Surat Pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit
  • Penghapusan Kendaraan Dinas
  1. Surat Usulan Penghapusan
  2. Surat Keputusan Panitia penghapusan ditetapkan minimal eselon II
  3. Berita acara penelitian/ penilaian BMN yang akan dihapus dan ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala kantor dan dilampiri daftar barang yang akan dihapus yang memuat : Nama Barang, NUP, Merk/Type, Nomor Rangka, Nomor Mesin, NOPOL, Nomor BPKB, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, Harga Limit dan Kondisi.
  4. Fotocopy KIB
  5. Fotocopy BPKB
  6. Fotocopy STNK
  7. Foto Kendaraan yang akan dihapus
  8. Surat Pengujian Kendaraan dari dinas pengujian Kendaraan Bermotor dinas perhubungan setempat
  9. surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu TUPOKSI
  10. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran Nilai Limit
  • Penghapusan Bangunan
  1. Surat Usulan Penghapusan
  2. Surat keputusan panitia penghapusan ditetapkan minimal eselon II
  3. Berita acara penelitian/ penilaian BMN yang akan dihapus dan ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala kantor dan dilampiri daftar bangunan yang akan dihapus yang memuat : nama barang, kode barang, nup, tahun perolehan, harga perolehan, nilai bangunan berdasarkan NJOP Tanah dan harga limit
  4. Fotocopy KIB
  5. Foto Bangunan
  6. Penaksiran/Penilaian dari dinas pekerjaan umum/ kimpraswil setempat
  7. fotocopy DIPA (bila akan dibangun kembali)
  8. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit
  9. surat pernyataan bahwa penghapusan tidak akan mengganggu TUPOKSI
  10. Surat Keterangan NJOP tanah dari KPP Setempat