- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KMK.06/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 Tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013 Tanggal 13 Maret 2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.6/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Tuesday, May 7, 2013
KETENTUAN-KETENTUAN TERKAIT PENYUSUTAN ASET TETAP
Ketentuan-Ketentuan yang terkait Penyusutan Aset Tetap adalah sebagai berikut:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment